Pengertian Ilmu Fiqih

1. Pengertian Ilmu Fiqih

Allah Berfirman dalam surah At-Taubah : 123

Artinya : 
    '' Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa''.
Hadits Nabi :
“Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya “ke-faqih-an” (memahami fiqih) dalam urusan agama.” (HR. Bukhari-Muslim).
 
      Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili). 
 
      Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”.
2. Hukum Mempelajari Ilmu Fiqih

     Hukum mempelajari/mencari ilmu fiqih adalah wajib atau fardhu ‘ain bagi setiap individu baik laki-laki maupun perempuan.

Sebagaimana sabda Nabi ;
” Mencari ilmu itu hukumnya fardhu bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan “.

Hukum mempelajari ilmu fiqih tergantung dari amal yang akan dilakukan atau dijalankan atau diamalkan:
  • Kalau  amal yang akan dijalankan itu wajib ( fardhu ), maka hukum mencari/mempelajari ilmunya juga wajib. Seperti shalat lima waktu, hukum mempelajari ilmu yang membahas tata cara atau peraturan (syarat, rukun dll ) shalat lima waktu menjadi wajib.
  • Kalau amalnya sunnah, mencari ilmunya pun sunnah, contoh shalat rawatib . akan tetapi, walaupun amal sunnah kalau itu akan dijalankan, maka hukum mempelajari ilmunya menjadi wajib.
Kesimpulannya, amal sunnah kalau tidak akan dilakukan, mencari ilmunya hukumnya sunnah, amal sunnah yang akan dilakukan hukum mencari ilmunya menjadi wajib.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Pengertian Ilmu Fiqih"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top