Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa berarti bersuci. Menurut syara’ adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam.
Thaharah (bersuci) merupakan persyaratan dari beberapa macam ibadah.
Oleh karna itu bersuci menjadi masalah penting dalam ajaran islam.Tata
cara bersuci yang diajarkan islam dimaksudkan agar manusia menjadi suci
dan bersi,baik lahir maupun batin.
Thaharah menempati kedudukan yang penting dalam
ibadah.Misalnya,setiap orang yang akan mengerjakan salat dan tawaf
diwajibkan terlebih dahulu berThaharah,sepertih berudu,tayamum,atau
mandi.
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (٢٢٢)
Artinya : Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Apabila badan, tempat, atau perlengkapan lain terkena najis,
hendaknya dibersihkan amendapat kesehatan dan akan disenangi oleh
sesamanya.Allah SWT mencintai orang-orang yang membersihkan diri serta
lingkungannya.
Orang-orang
yang suci adalah orang yang membersihkan dirinya dari segala najis,
hadas, dan kotoran. Secara garis besar, bersuci ada dua macam, yaitu
bersuci dari najis dan hadas.
Jika dilihat dari sifat dan pembagiannya, thaharah (bersuci) dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu bersuci lahiriah dan batinia.
a. Bersuci Lahiriah
Beberapa contoh thaharah
/ bersuci yang bersifat lahiriah adalah membersihkan badan, tempat
tinggal, dan lingkungan darisegala bentuk kotoran atau najis. Bersuci
lahiriah meliputi kegiatan bersuci dari najis dan bersuci dari hadas.
- Bersuci dari najis adalah berusaha untuk membersihkan segala bentuk kotoran yang melekat pada badan atau tempat yang didiami. Cara membersihkannya disesuaikan dengan bentuk atau jenis kotoran yang akan dihilangkan, seperti dibasuh sampai hlang rasa, bau, dan warna.
- Bersuci dari hadas adlah menghilangkan atau membersihkan hadas dengan cara berwudu atau mandi. Cara membersihkannya disesuaikan dengan jenis hadas yang akan di mersihkan.
b. Bersuci batiniah
Thaharah batiniah adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa
dosa dan perbuatan maksiat, seprti syirik, takabur, dan ria. Cara
membersihkan sifat atau perbuatan tercela ini adalah dengan bertobat
kepada Allah SWT tidak mengulangi perbuatan tercela tersebut, serta
menggantinya dengan perbuatan terpuji.
Macam-Macam Alat Thaharah
Hanya airkah yang dapat digunakan thaharah ? Bagaimanakah jika
disuatu tempat bagaimanakah jika disuatu tempat sulit ditemukan air ?
Dalam hal ini, Islam tetap memberi kemudahan. Alat atau benda yang dapat
digunakan untuk bersuci menurut Islam ada dua macam, yakni benda padat
dan benda cair.
Benda padat yang dimaksud adalah batu, pecahan genting, batu merah,
kertas, daun, dan kayu. Semua benda tersebut harus dalam keadaan bersih
dan tidak terpakai. Islam melarang pemakaian benda-benda tersebut
apabila masih dipakai, misalnya buku yang masih digunakan, kertas yang
akan dipakai, dan batu merah yang akan dipasang.
Benda cair yang boleh digunakan untuk bersuci adalah air.air
ada yang boleh digunakan untuk bersuci, ada pula yang tidak boleh atau
tidak sah untuk bersuci. Air yang dapat dipakai untuk bersuci,
diantaranya air mutlak. Air mutlak adalah air yang tidak tercampuri oleh
suatu apa pun dari najis, misalnya air sumur,air mata air,air
sungai,air laut,dan air salju.Macam-Macam Air
Macam-macam air tersebut adalah:
- air yang suci dan mensucikan,yaitu air yang halal untuk di minum dan sah digunakan untuk bersuci, misalnya air hujan,air sumur,air laut, air salju,air embun,dan air sungaiselama semuanya itu belum berubah warna,bau,dan rasa;
- air suci, tetapi tidak menyucikan, yaitu air yang halal untuk diminum,tetapi tidak sah untuk bersuci, misalnya air kelapa,air teh,air kopi, dan air yang di keluarkan dari pepohonan;
- air mutanajis (air yang terkena najis), air yang tidak halal untuk diminum dan tidak sah untuk bersuci, seperti
- air yang sudah berubah warna, bau, dan rasanya karena terkena najis serta.
- air yang belum berubah warna, bau, dan rasanya, tetapi sudah terkena najis dan air tersebut dalam jumlah sedikit (kurang dari dua kulah).
4. air yang makruh di pakai bersuci, seperti air yang terjemur atau terkena panas matahari dalam
bejana, selain bejana dari emas atau perak.
5. air mustakmal, yaitu air yang telah digunakan untuk
bersuci walaupun tidak berubah warnanya.
Air ini tidak boleh digunakan
bersuci karena dikhawatirkan telah terkena najis sehingga dapatmengganggu kesehatan.
Macam-Macam Najis dan Tata Cara Thaharah
Dalam ajaran Islam, najis dibagi menjadi tiga macam, yaitu najis mugallazah, mukhaffafah, dan mutawassitah.a. Najis Berat (Mugallazah)
Najis berat adalah suatu materi (benda) yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti (qat’i).
Yang termasukdalam kelompok ini adalah najis yang berasal dari anjing
dan babi. Cara menyucikannya adalh menghilangkan terlebih dahulu wujud
benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali
dan salah satunya dengan tanah.
b. Najis Ringan (Mukhaffafah)
Najis ringan adalah najis yang berasal dari air kencing bayi
laki-laki yang belum makan apa-apa, kecuali air susu ibunya dan umurnya
kurang dari 2 tahun. Cara menyucikan najis ini cukup dengan memercikkan
air pada benda yang terkena najis.
c. Najis Sedang (Mutawassitah)
Najis sedang adalah semua najis yang idak termasuk dua macam najis di atas (mugallazah dan mukhaffafah). Najis mutawassitah ada dua, yaitu mutawassitah hukmiyyah dan mutawassitah ‘ainiyah.
1) mutawassitah hukumiyyah adalah najis yang diyakini
adanya tetapi tidak ada bau, rasa, ataupun wujudnya, seperti kencing
yang sudah kering. Cara menyucikannya cukup disiram air diatasnya.
2) mutawassitah ‘ainiyah adalah najis yang masih ada wujud,
bau, atau pun rasa. Cara menyucikannya adlah dibasuh samapai hilang
wujud, bau, ataupun rasa (kecuali jika sangat susah dihilangkan).
Demikian tulisan mengenai Pengertian, Macam, dan Cara Thaharah. Semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Fiqih Thaharah : Pengertian, Macam, dan Cara Thaharah"