Bagaimana Penulisan Al-Qur'an Selain Huruf Arab?
Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang diturunkan dalam bahasa Arab dan menjadi pedoman hidup bagi seluruh muslim. Penulisan dan pembacaannya telah menjadi perhatian besar dalam sejarah Islam, termasuk perdebatan mengenai penulisan Al-Qur'an menggunakan huruf selain huruf Arab. Masalah ini pernah dibahas oleh Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 22 dan 27 Juni 1977, dengan melibatkan para ulama yang mengemukakan berbagai dalil dan hujah. Berikut adalah kesimpulan dan fatwa yang dihasilkan mengenai penulisan Al-Qur'an dengan huruf selain huruf Arab.
Pandangan Ulama Mengenai Penulisan Al-Qur'an Selain Huruf Arab
-
Terdapat Perbedaan Pendapat Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai penulisan Al-Qur'an dengan huruf selain huruf Arab:
- Pendapat yang Mengharamkan: Sebagian ulama melarang penulisan Al-Qur'an menggunakan huruf selain Arab, karena dianggap mengubah bentuk asli wahyu dan berpotensi merusak keautentikan Al-Qur'an.
- Pendapat yang Membolehkan: Sebagian ulama lainnya memperbolehkan dengan syarat tertentu, terutama jika ada kebutuhan mendesak untuk mempermudah pemahaman dan pembelajaran bagi orang-orang yang tidak mampu membaca huruf Arab.
-
Kewajiban Membaca dengan Bacaan Arabiyah Fasihah Mujawwadah Terlepas dari bentuk huruf yang digunakan dalam penulisan, pembacaan Al-Qur'an tetap wajib dilakukan dengan Arabiyah Fasihah Mujawwadah (bahasa Arab yang fasih dan sesuai dengan kaidah tajwid). Hal ini memastikan keaslian lafaz dan makna tetap terjaga sesuai wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Risiko Penulisan dengan Huruf Selain Arab
Sidang Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa penulisan Al-Qur'an dengan huruf selain Arab berisiko membuka jalan untuk mempelajari Al-Qur'an melalui jalur yang tidak langsung. Hal ini dapat mengakibatkan:
- Kesalahan dalam pelafalan ayat-ayat Al-Qur'an.
- Hilangnya nilai estetika bahasa Arab yang menjadi keunikan Al-Qur'an.
- Kesulitan dalam mengajarkan Al-Qur'an kepada generasi mendatang, terutama dalam menjaga keaslian bacaan dan tajwid.
Ketentuan dalam Penulisan dengan Huruf Selain Arab
Meskipun terdapat risiko, Komisi Fatwa MUI memberikan panduan jika penulisan Al-Qur'an dengan huruf selain Arab dianggap sangat diperlukan:
-
Harus Sesuai Kebutuhan (Hajat) Penulisan Al-Qur'an dengan huruf selain Arab hanya diperbolehkan jika benar-benar diperlukan, misalnya untuk memudahkan orang yang tidak memiliki kemampuan membaca huruf Arab.
-
Ditulis Berdampingan dengan Huruf Arab Aslinya Untuk menjaga keaslian Al-Qur'an, teks dalam huruf selain Arab harus ditulis berdampingan dengan teks Arab aslinya. Hal ini mempermudah pembelajar untuk merujuk pada teks asli sekaligus mengurangi potensi kesalahan.
Penutup
Penulisan Al-Qur'an dengan huruf selain huruf Arab adalah isu yang kompleks, dengan pandangan yang berbeda di kalangan ulama. Meskipun terdapat pendapat yang memperbolehkan, syarat-syarat tertentu harus dipenuhi untuk menjaga keaslian dan kemurnian wahyu. Umat Islam harus berhati-hati dalam menyikapi masalah ini, serta senantiasa berupaya mempelajari Al-Qur'an dengan teks Arab aslinya agar keindahan dan keaslian Al-Qur'an tetap terpelihara.

Tidak ada komentar