Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Bolehkah Mentasharufkan Dana Zakat untuk Kegiatan Produktif dan Kemaslahatan Umum?

    Pada tanggal 8 Rabi’ul Akhir 1402 H atau 2 Februari 1982 M, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar sidang yang membahas persoalan penting terkait pengelolaan dana zakat untuk kegiatan produktif dan kemaslahatan umum. Sidang ini diadakan sebagai respons atas surat dari Sekolah Tinggi Kedokteran “YARSI” Jakarta. Berikut adalah uraian lengkap dari keputusan tersebut.


     

    Landasan Hukum

    Dalam membahas persoalan ini, Komisi Fatwa MUI merujuk kepada beberapa dalil dan kitab fikih yang menjadi landasan hukum:

    1. Al-Qur'an Surat An-Nur: 56


       
      Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (QS. An-Nur 24:56)

      Ayat ini menegaskan pentingnya menunaikan zakat sebagai salah satu kewajiban utama umat Islam.

    2. Syarah al-Muhazzab, Juz 5 hal. 291


      Dalam kitab ini dijelaskan bahwa zakat harus diberikan kepada yang berhak, seperti fakir miskin, untuk mencukupi kebutuhan mereka. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat termasuk rukun Islam yang wajib ditegakkan.

    3. Kitab al-Baijuri, Jilid 1 hal. 292

      Zakat untuk fakir miskin dapat digunakan secara produktif, misalnya untuk membeli tanah pertanian atau alat kerja. Hal ini memungkinkan mereka mengelola zakat tersebut sehingga menghasilkan pendapatan yang mencukupi kebutuhan sehari-hari.

    4. Kitab at-Tabilin, Jilid 2 hal. 189

      Fakir miskin yang mampu bekerja dapat diberi zakat dalam bentuk modal atau alat kerja sesuai keahlian mereka. Bagi yang tidak mampu bekerja, zakat diberikan dalam jumlah yang mencukupi kebutuhan hidup mereka.

    5. Kitab Fiqh as-Sunnah, Jilid 1 hal. 407

      Imam Nawawi menyatakan bahwa seseorang yang tidak dapat bekerja karena fokus pada ilmu syar’i berhak menerima zakat. Hal ini karena ilmu syar’i adalah fardu kifayah yang penting bagi umat.

    6. Kategori Sabilillah

      Dana zakat untuk sabilillah dapat digunakan untuk berbagai kepentingan umum yang mendukung agama dan negara, seperti pengiriman propagandis Islam, pembiayaan madrasah, pembangunan rumah sakit, dan kebutuhan angkatan perang.

    Pertimbangan Sidang

    Komisi Fatwa MUI mempertimbangkan:

    1. Pentingnya pengelolaan zakat yang tepat di Indonesia untuk mendukung kesejahteraan umat.
    2. Zakat dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan umum masyarakat.
    3. Kesesuaian pengelolaan zakat dengan prinsip syariat Islam.

    Keputusan Fatwa

    Berdasarkan pembahasan dan pertimbangan di atas, Komisi Fatwa MUI menetapkan:

    1. Penggunaan Zakat Secara Produktif

      • Zakat yang diberikan kepada fakir miskin dapat bersifat produktif, seperti digunakan untuk modal usaha, pembelian alat kerja, atau investasi yang menghasilkan pendapatan.
      • Penerima zakat yang tidak dapat bekerja diberi zakat dalam bentuk kebutuhan hidup yang mencukupi.
    2. Penggunaan Zakat untuk Kemaslahatan Umum

      • Dana zakat atas nama sabilillah boleh ditasarufkan untuk keperluan kemaslahatan umum. Hal ini mencakup kegiatan seperti:
        • Pembangunan madrasah dan institusi pendidikan.
        • Pengiriman da’i dan propagandis Islam ke wilayah-wilayah tertentu.
        • Pembangunan fasilitas umum yang mendukung kesejahteraan masyarakat, seperti rumah sakit, jalan, dan pengairan.

    Penutup

    Fatwa ini memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan zakat untuk kegiatan produktif dan kemaslahatan umum. Dengan pengelolaan zakat yang tepat, umat Islam dapat diberdayakan secara ekonomi dan sosial, sehingga tercipta masyarakat yang lebih sejahtera dan harmonis. Fatwa ini juga menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi memiliki dimensi sosial yang sangat penting untuk membangun kemajuan umat.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728