Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Shalat dalam Satu Masjid Bertingkat: Fatwa Majelis Ulama Indonesia

    Pada tanggal 16 Ramadhan 1403 H atau 27 Juni 1983 M, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan sidang penting yang membahas persoalan terkait shalat dalam masjid bertingkat. Sidang ini diadakan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pengurus Masjid Mubasyirin pada tanggal 7 Ramadhan 1403 H (18 Juni 1983 M). Dalam surat tersebut, dilaporkan adanya perbedaan pendapat di antara jamaah mengenai keabsahan shalat ma’mum di tingkat atas masjid. Akibat perbedaan ini, terjadi shalat Tarawih yang dipimpin oleh dua imam, satu di tingkat atas dan satu lagi di tingkat bawah.


     

    Landasan Hukum

    Dalam sidang tersebut, Komisi Fatwa MUI merujuk kepada dua kitab utama:

    1. Kitab Syarah Muzzahab (al-Majmu’), karya Imam Nawawi, pada Juz 4 halaman 197:

      Kitab ini menjelaskan bahwa shalat ma’mum yang berada di atas menara masjid dengan imamnya yang berada di dalam masjid adalah sah. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan ruang atau tingkat dalam masjid tetap dianggap sebagai satu kesatuan, asalkan gerak imam dapat diketahui oleh ma’mum.


       

    2. Kitab Al-Umm, karya Imam Syafi’i, pada Juz 1 halaman 152:

      Kitab ini juga menguatkan pendapat bahwa shalat ma’mum dalam kondisi ruang yang berbeda dengan imamnya tetap sah selama ada keterhubungan antara imam dan ma’mum, baik secara visual maupun melalui suara.


       

    Pertimbangan Sidang

    Komisi Fatwa MUI mempertimbangkan beberapa hal berikut:

    1. Menghindari Perpecahan Perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan jamaah dapat memicu perpecahan di antara umat Islam. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang dapat menyatukan jamaah.

    2. Menjaga Ketenteraman Masyarakat Membiarkan permasalahan ini berlarut-larut berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat, khususnya dalam lingkungan masjid.

    3. Peran MUI dalam Memberikan Keputusan Sebagai lembaga yang berwenang, MUI merasa perlu untuk memberikan fatwa demi menjawab persoalan ini secara tuntas.

    Keputusan Fatwa

    Berdasarkan pembahasan dan pertimbangan tersebut, Komisi Fatwa MUI memutuskan:

    1. Keabsahan Shalat di Masjid Bertingkat Shalat dalam satu masjid yang bertingkat dengan satu imam adalah boleh dan sah selama memenuhi syarat:

      • Terdapat tangga atau akses yang menghubungkan antara tingkat atas dan tingkat bawah.
      • Gerak-gerik imam dapat diketahui oleh ma’mum, baik melalui penglihatan langsung ataupun melalui pendengaran suara imam.
    2. Larangan Dualisme Imam Dualisme imam dalam satu masjid bertingkat tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan perpecahan di kalangan jamaah.

    Penutup

    Fatwa ini memberikan kejelasan hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan shalat di masjid bertingkat. Dengan adanya fatwa ini, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan shalat secara berjamaah dengan lebih harmonis, tanpa perpecahan, dan sesuai dengan tuntunan syariat. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa persatuan dalam ibadah adalah bagian penting dari menjaga ukhuwah Islamiyah.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728